Akhir Pelarian Eks ASN Pemko Pekanbaru Usai 10 Tahun Buron Kasus Korupsi

Eks-ASN-Pekanbaru-dijemput-kejari.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian Hayati Gani, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru. Setelah lebih dari 10 tahun menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi Hayati akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis, 2 Mei 2024.

Wanita berusia 69 tahun itu ditangkap di rumahnya, Jalan Adi Sucipto, Gang Amal, Kota Pekanbaru. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, mengatakan penangkapan dilakukan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau.

"Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani," kata Marel melalui pernyataannya.

Marel menyebut penangkapan terhadap Hayati dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Hayati yang menyandang status koruptor itu dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Menurut putusan tersebut, Hayati dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selanjutnya kata Marel, Hayati akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

"Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, terpidana meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," tambahnya.

Hayati Gani pernah menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru pada 2008 silam.

Ia diyakini telah menyalahgunakan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, serta jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp 500 juta. 

"Atas hal itulah, Hayati Gani diseret ke meja hijau," tutup Marel.