RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keluarga dari warga tidak mampu di Kota Pekanbaru yang meninggal layak menerima bantuan. Mereka mendapatkan santunan berupa uang Rp 1 juta dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dinas Sosial (Dinsos) meminta Ketua RT dan RW ikut menyosialisikan program prioritas santunan kematian. Hal ini agar masyarakat bisa memanfaatkan program prioritas, terutama yang kurang mampu.
"Ketua RT maupun RW dapat menyosialisasikan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bahwa ada program prioritas Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, yakni santunan kematian," ujar Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Idrus, Rabu 1 Mei 2024.
Ia menuturkan, pemerintah kota pada tahun 2023 lalu sudah menyalurkan lebih kurang 712 santunan kematian kepada kepada ahli waris yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Kemudian pada 2024 ini, Dinsos sudah menyalurkan 303 santunan kematian. Jumlah itu terhitung sejak awal tahun hingga April 2024. "Pada tahun 2024 ini, terhitung Januari hingga April, kita sudah menyalurkan santunan kematian kepada 303 ahli waris," ulasnya.
Ia menyebut, program santunan kematian itu merupakan inisiasi dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Santunan kematian diberikan kepada keluarga ahli waris yang ditinggalkan.
"Setidaknya santunan ini dapat membantu meringankan penyelenggaraan jenazah. Sehingga ahli waris yang ditinggalkan tidak lagi memikirkan biaya yang akan dikeluarkan untuk jenazah," ulasnya.
Calon penerima bantuan bisa melaporkan data melalui RT, RW, lurah dan camat. Laporan tersebut nantinya bakal disampaikan langsung ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Petugas Dinas Sosial nantinya melakukan verifikasi ke rumah warga miskin yang meninggal dunia.
"Kami juga lapor ke RT, RW, lurah dan camat bahwa warga tersebut layak menerima santunan kematian," jelasnya.