RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar atau pungli saat mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menekankan pentingnya masyarakat melakukan sendiri pengurusan dokumen kependudukan tanpa menggunakan jasa calo atau pihak ketiga.
"Proses pengurusan adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru sudah lebih mudah dan cepat. Petugas kami siap melayani masyarakat," kata Irma Novrita, Rabu 1 Mei 2024.
Dirinya juga menyampaikan bahwa layanan pengurusan dokumen adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru tidak dikenakan biaya.
Masyarakat tidak perlu membayar apa pun untuk mengurus dokumen seperti e-KTP, surat akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya.
"Mari kita cegah pungli dengan mengurus dokumen adminduk sendiri. Prosesnya mudah dan tanpa ribet, bisa dilakukan langsung atau melalui sistem online," katanya mengingatkan.
Disdukcapil Kota Pekanbaru menyediakan layanan tatap muka maupun online yang dapat diakses melalui laman resmi Disdukcapil Pekanbaru.
Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menghindari praktik pungutan liar dan memastikan pengurusan dokumen kependudukan berjalan lancar.