RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda bersama barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, keempat pelaku yakni SA (32 tahun), ES (41 tahun) dan EEP (31 tahun). Mereka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.
"SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi kepada pembeli di hotel tersebut," ujar Kombes Asep, Selasa, 30 April 2024.
Dijelaskan, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merk Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia.
"Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil, " katanya.
Sebelumnya di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43 tahun).
Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
"Seluruh barang bukti tersebut di dapatnya di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jlalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Asep.
Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.