RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima total 57 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Bobby Rachmat mengatakan jumlah ini memang lebih tinggi dibandingkan pengaduan tahun lalu. Pada tahun 2023, jumlah pengaduan yang tercatat mencapai 24 pengaduan saja.
"Jika kita lihat pengaduan THR tahun ini mengalami kenaikan signifikan mencapai 100 persen. Jika dibandingkan tahun lalu 25 laporan dan tahun ini 57 laporan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Jumat, 26 April 2024.
Ia menjelaskan, tingginya angka pengaduan itu juga dikarenakan Disnaker membuka akses seluas-luasnya bagi para karyawan maupun perusahaan.
"Memang cukup tinggi. Tentu ini jadi atensi kita bersama kenapa tidak diberikan THR para karyawannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, Disnakertrans Riau sudah melakukan tindak lanjut bagi perusahaan yang dilaporkan.
"Kebanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR karena persoalan keuangan. Lalu, setelah kita fasilitasi, perusahaan menyanggupi untuk membayar THR karyawan secara bertahap sesuai perjanjian dengan pekerja," jelasnya.
Sebab lainnya, ujar Bobby, ada juga masalah kepemilikan perusahaan. Seperti di Kabupaten Kuansing PT TBS.
"Dampaknya THR karyawan tidak dibayarkan. Tapi sudah ada kesempatan antara perusahaan dan pekerja, dan disaksikan pihak Polresta Kuansing dan pemerintah setempat," tambahnya.
Lebih lanjut Boby menjelaskan, sebanyak 57 laporan tersebut disampaikan pekerja melalui website resmi Kemnaker dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
Laporan tersebut terbagi atas 12 konsultasi dan 45 pengaduan yang diterima melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
Paling banyak, dari chat WhatsApp ada 18 laporan. Selebihnya, 5 laporan melalui surat resmi, 3 laporan tatap muka, dan 5 laporan non THR.
"Kita sudah turunkan semua pengawas tenaga kerja untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hasilnya, 70 persen sudah kita tindak lanjuti. Yang belum selesai karena proses pemeriksaan dan menunggu bukti pendukung," bebernya.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menyurati perusahaan untuk membayar THR sebelum tenggat waktu surat edaran.
Pembayaran THR ini berdasarkan surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto telah mengeluarkan SE Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun hingga masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.