Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 88,65 kilogram sabu dan 2.401 butir pil ekstasi di Mapolda Riau, Jumat, 26 April 2024.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa tidak ada kampung narkoba di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan jenderal bintang dua itu saat pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 88,65 kilogram sabu dan 2.401 butir pil ekstasi di Mapolda Riau, Jumat, 26 April 2024.
"Tidak ada namanya kampung narkoba di sini. Saya perintahkan Direktur Narkoba, Kombes Manang untuk sikat habis semuanya," ujar Irjen Iqbal.
Mantan Kadiv Humas tersebut juga mengatakan kalau pemusnahan barang bukti puluhan narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Riau dalam membersihkan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
"Saya perintahkan jajaran untuk sikat semua peredaran narkoba yang ada di Riau ini, jangan sampai ada yang tersisa," pungkasnya.
Sebelum pemusnahan ini, Kampung Dalam yang dulu sempat dinamakan kampung narkoba dan dianggap sudah bersih dari peredaran narkoba kini mulai memperjualbelikan barang haram tersebut.
Meski ada CCTV dan Pos Polisi di depan rumah “ratu narkoba”, namun tak berdampak dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Kemarin, Kamis, 25 April 2024 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggerebekan di Kampung Dalam dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba.
Pada penggerebekan itu, aparat kepolisian ditipu pelaku dan berhasil meloloskan diri dengan menyeburkan diri ke Sungai Siak. Barang bukti narkoba juga tidak ada sama sekali.
Sampai saat ini, warga Pekanbaru masih menganggap Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam menjadi lokasi transaksi narkoba atau Kampung Narkoba. Meski ada kucing-kucing aparat dengan pengedar narkoba.