Gara-gara Simpan Sabu, Petani Soleh Ditangkap Polres Rohil

Petani-ditangkap-nyabu.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, ROHIL - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis, 25 April 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Penghulu M. Noor, Kepulauan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, Riau.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Umar Ridwan alias Soleh di sebuah rumah kosong di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip merah berisi serbuk kristal diduga sabu," kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat, 26 April 2024.

"Tim juga menyita alat hisap sabu (bong), dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu," sambungnya.



Lanjut Kombes Manang, hasil tes urine terhadap pelaku yang berprofesi sebagai petani menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dan Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," tutup Manang.