Tak Ada Pidana, Penyelidikan Pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur Rp 42 M Dihentikan

Payung-elektrik-Masjid-Raya-Annur.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Pekanbaru tahun 2022 dengan nilai Rp 42 miliar menjadi sorotan berbagai pihak. Ada indikasi dugaan korupsi dalam proses pembangunan 6 payung elektrik yang kini kondisinya rusak itu.

Sejumlah pihak meminta agar pihak berwenang melakukan pengusutan atas dugaan korupsi terhadap proyek bernilai fantastis tersebut.

Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menilai bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur

Lain halnya dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Kejati menilai bahwa tidak ada peristiwa pidana pada pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan dugaan tipikor pada kegiatan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis, 24 April 2024.



Bambang menyebutkan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur dilakukan pada anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.

"Karena tidak ada peristiwa pidana, oleh karenanya untuk kepastian hukum, proses penyelidikan dihentikan," tegas Bambang.

Sebelumnya, SF Hariyanto saat masih menjabat Sekdaprov Riau mengatakan proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender. 

Menurutnya, ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekdaprov pun menyebut ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

"Saya miliki memiliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua. Semua palsu," katanya.

"Tenaga ahli payung itu betul-betul yang ahli bukan yang dipalsukan. Jadi beginilah hasilnya. Saya sudah bilang kepala biro," katanya dengan nada meninggi.