PT TBS Diduga Panen Sawit di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Kuansing

Sawit-Foto-antara.jpg
(ANTARA/Nanang Mairiadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT TBS diduga masih melakukan kegiatan panen buah sawit di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, (Kuansing), meski seluruh asetnya telah dilelang.

Sekelompok orang memanen sawit diduga setelah diperintah oleh manajemen PT TBS. 

Seorang mantan karyawan PT TBS inisial BR mengatakan, kegiatan pemanenan buah sawit diduga berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

"Dugaan mereka masih aktif dan memanen buah sawit di kawasan hutan produksi konversi dan Hutan Lindung (HL). kita sangat heran setelah terjadi pengukuran kawasan HGU yang dikuasai oleh PT KTBM rupanya ada kawasan perkebunan di luar dari HGU dan pada saat ini buah sawitnya masih dipanen oleh oknum PT TBS. Oknum itu memerintahkan beberapa warga untuk melakukan pemanenan buah sawit tersebut," ungkapnya, Kamis, 18 April 2024.

"Saya rasa perkebunan sawit yang dimiliki oleh PT TBS legalitas perkebunan tidak jelas dan tidak mempunyai prinsip perkebunan, apa lagi itu termasuk Kawasan HPK dan HL," sebutnya. 



Sebelumnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah melelang aset PT TBS, karena perusahaan itu gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada BRI yang disetujui pada 2017 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, setelah pinjaman cair, PT TBS tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan pinjaman. 

"Setelah cair, terjadilah macet pembayaran, PT TBS tidak membayar ke pihak BRI," ujar Kombes Asep.

Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka atas laporan yang dilayangkan PT KTBM atas PT TBS. Penetapan dua tersangka dari PT TBS tersebut sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau di Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

Kedua tersangka yakni BN selaku Direktur Utama dan BH selaku Manager Operasional Planting PT TBS.