Berkendara saat Mabuk hingga Kecelakaan, Personel Polres Pelalawan Dipatsus 20 Hari

Polisi-Mabuk-Hantam-Pagar-Kantor.jpg
(RIAU ONLINE/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Personel Satres Narkoba Polres Pelalawan, Bripda Yogi Irfando, harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan. Sanksi tegas ini diberikan lantaran Bripda Yogi berkendara dalam kondisi mabuk hingga mengalami kecelakaan tunggal.

Bripda Yogi yang dalam perjalanan usai dari tempat hiburan malam (THM) kecelakaan tunggal di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa, 16 April 2024.

Akibat insiden tersebut, mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 1345 BI mengalami ringsek bagian depan usai menabrak pagar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.

"Kita akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan karena keluyuran dari THM di Pekanbaru," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto.

Suwinto juga mengatakan kalau Bripda Yogi Irfando akan menjalani Patsus selama 20 hari ke depan. Selain itu, kata Suwinto, Bripda Yogi juga akan menjalani sidang disiplin.



"Kendaraan yang digunakan Bripda YI milik Kasat Narkoba yang mudik ke Medan," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Edwin L Sengka membenarkan insiden laka tunggal anggota Polres Pelalawan tersebut.

"Kejadian benar, diduga mabuk dan sudah ditangani Polres Pelalawan," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka.

Kombes Edwin juga mengatakan saat ini Bripda Yogi tengah menjalani penempatan khusus (Patsus).

"Sudah dipatsus, kasusnya dilimpahkan ke Pelalawan," pungkasnya.