8.933 Narapidana di Riau Dapat Remisi Idul Fitri, 46 Orang Langsung Bebas

Napi-dapat-remisi.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan beragama islam di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yang jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi bagi narapidana dan anak binaan yang sudah memenuhi persyaratan. 

"Besaran remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin selama di penjara," ujarnya.

Setelah mendapatkan remisi, sebanyak 46 narapidana juga berhasil langsung bebas karena sisa masa tahanannya sudah terpotong remisi. 



Budi Argap menekankan, proses pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta mampu berkontribusi positif di masyarakat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa," harapnya.

Ia pun menyampaikan bahwa saat ini kondisi lapas se-Provinsi Riau masih over kapasitas. Jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Riau saat ini mencapai 14.692 orang, dengan kapasitas hanya 4.555 orang. Hal ini menyebabkan over kapasitas hunian sebesar 323 persen.