Pengedar Sabu di Kampung Dalam Diringkus Polisi, 28 Paket Sabu Disita

Pengedar-narkoba-di-kampung-dalam.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus pengedar narkotika di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.

Pelaku inisial F ditangkap pada Senin, pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6,55 gram sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka bernama Feri Fadli alias Fadli, berusia 31 tahun, seorang wiraswasta. Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti, antara lain 28 paket narkotika jenis shabu, 1 dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta dari hasil penjualan sabu, serta 1 unit hp iPhone 13 warna ungu,” jelasnya, Senin, 8 April 2024.


Kompol Manapar menambahkan, kejadian dimulai saat tim opsnal menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

“Dari hasil interogasi tersangka, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bima yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum selanjutnya.