Telan Rp 8,5 Miliar, PT Lutvindo Kerjakan Jalan Purwodadi dan Taman Karya

Perbaikan-Jalan-Purwodadi-Pekanbaru.jpg
(RIAU ONLINE/LARAS OLIVIA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perbaikan dua ruas jalan di Kota Pekanbaru antara lain Jalan Purwodadi dan Taman Karya dikerjakan selama 120 hari kerja oleh kontraktor PT Lutvindo Wijaya Karya.

Nilai proyek kedua jalan yang rusak parah tersebut Rp 8,5 miliar bersumber dari APBD 2024 Kota Pekanbaru. Hingga Minggu, 7 April 2024, sejumlah alat berat tampak bekerja perbaikan dua jalan tersebut.

"Pengerjaannya kita lakukan bertahap, agar kendaraan tetap bisa melintas selama pengerjaan overlay berjalan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah.

Ia menjelaskan, kedua ruas jalan tersebut disegerakan pengerjaannya, termasuk selama Ramadan 1445 H. Jalan Purwodadi akan dilakukan overlay sepanjang 2,9 kilometer dengan nilai kontrak Rp 4 miliar. Sedangkan, ruas Jalan Taman Karya yang diperbaiki sepanjang 2,7 kilometer senilai Rp 4,5 miliar.


Anggaran untuk perbaikan ruas jalan rusak bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. Pengerjaan overlay jalan sepanjang hampir tiga kilometer ini bakal berlangsung selama 120 hari atau empat bulan.

Edward mendorong kontraktor pelaksana proyek overlay bisa menuntaskan pengerjaan jalan ini tepat waktu. "Kita mendorong agar perbaikan ruas jalan rusak di sana bisa segera tuntas. Pengerjaan base di satu lajur dahulu, setelah itu kita lanjutkan ke lajur sebelahnya," ujarnya.

Selain kedua ruas jalan tersebut, Pemko juga melakukan perbaikan Jalan Bangau Sakti dengan anggaran overlay Rp 4 miliar. Ada juga anggaran perbaikan drainase di kawasan jalan tersebut nilainya mencapai Rp 2,9 miliar.

Proses overlay juga bakal dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya. Ruas jalan itu di antaranya, Jalan Dharma Bakti, AM 1, AM 2, Padat Karya dan Sri Indra.

"Kita semua tentu berharap pengerjaan overlay jalan rusak ini tidak mengalami kendala, sehingga proses pengerjaan overlay ini tuntas tepat waktu," pungkas Sekretaris PUPR di masa Indra Pomi tersebut.