Usai Jalani Hukuman di Malaysia, 40 PMI Ilegal Dideportasi ke Riau

PMI-Ilegal-tiba-di-dumai.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Riau sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024 telah menerima kepulangan sebanyak 810 Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Ratusan pekerja migran itu dideportasi oleh Imigrasi Malaysia melalui pelabuhan Dumai. 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 ini saja, BP2MI telah menerima pemulangan PMI ilegal sebanyak 40 orang. Sebagian besar mereka dipulangkan dari daerah Johor Bahru, Malaysia. 

Kepala BP2MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan, seluruh PMI itu 13 diantaranya berasal dari NTB, 1 dari Jambi, 9 warga Jawa Timur, 4 warga Sumatera Utara, 3 warga Riau, 1 warga Jawa Barat, 6 warga Aceh, 1 warga Jawa Tengah dan 2 warga Lampung.

"Mereka dideportasi oleh Imigrasi Malaysia melalui pelabuhan Dumai pada, Senin (1/4/2024). Setiba di Dumai, seluruh PMI ilegal tersebut diperiksa kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi Kota Dumai dan menjalani pemeriksaan medis oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujarnya, Rabu, 3 April 2024.



Dia menambahkan, seluruh imigran tersebut dideportasi dengan berbagai alasan, mulai dari penyalahgunaan visa, overstay hingga masuk secara ilegal.

Seluruh PMI tersebut dipulangkan setelah menjalani berbagai hukuman dan masa tahanannya selesai atas permasalahan yang mereka hadapi.

"Mereka memang dipulangkan setelah masa tahanan habis dan mereka membayar jaminan untuk bisa pulang ke Indonesia. Ini juga menjadi atensi kita, menjelang lebaran ini akan banyak pemulangan yang akan dihadapi pemerintah Indonesia melalui pelabuhan Dumai. Dalam hal ini pemerintah melalui BP2MI tidak lepas begitu saja, karena mereka masih menjadi bagian dari warga negara Indonesia. Sehingga kita harus membantu fasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal," sebutnya.

Usai didata seluruh PMI ilegal tersebut kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. 

"Mereka paling banyak berasal dari NTB, Sumatera Utara dan Jawa Timur. Sementara 40 PMI yang dipulangkan saat ini, NTB masih mendominasi sebanyak 13 PMI ilegal," pungkasnya.