Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Eko Ruswidyanto.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Eko Ruswidyanto.
Tersangka Eko Ruswidyanto diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran KUR kepada debitur perorangan di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Kabupaten Bengkalis periode Tahun 2020 - 2022.
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 46,6 miliyar. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 01/Pen.Pid.Pra/2024/PN.Pbr ini dipimpin oleh Hakim Jimmy Marully.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Eko sah secara hukum dan menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajukan tersangka.
"Penolakan praperadilan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan, antara lain keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu, 3 April 2024.
Kombes Nasriadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eko juga telah sesuai dengan Pasal 2 Perma nomor 4 tahun 2016 dan Pasal 184 KUHAP
Dengan putusan ini, Ditreskrimsus Polda Riau dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka Eko Ruswidyanto.
"Praperadilan yang dilayangkan tersangka ditolak. Bukti serta penetapan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polda Riau tetap melanjutkan proses penyidikan," tegas Nasriadi.
Saat ini, tersangka Eko Ruswidyanto tetap menjalankan penahanan oleh Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.