RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang membawa mobil dinas untuk melakukan perjalanan mudik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.
Hal ini disampaikan Pj Gubernur Provinsi Riau, SF Hariyanto, Selasa, 2 April 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta agar Sekdaprov Riau segera membuat surat imbauan terkait larangan membawa mobil dinas tersebut.
"Kepada setiap pegawai di lingkungan Pemprov Riau dilarang membawa mobil dinasnya untuk pulang kampung," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila ada pegawai yang kedapatan membawa mobil dinasnya, maka akan dikenakan sanksi. Ia juga meminta agar pegawai memarkirkan mobil dinas di halaman kantor Gedung Gubernur Riau.
"Mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor," pungkasnya.