RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diberi batas waktu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 31 Maret 2024.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan bahwa mayoritas pejabat telah menyampaikan laporan. Total ada 265 pejabat sudah menyampaikan LHKPN.
"Kita memastikan seluruh pejabat di lingkungan pemerintah kota sudah menyampaikan LHKPN," ujarnya, Selasa 2 April 2024.
Para pejabat yang melaporkan LHKPN merupakan pejabat eselon II dan sebagian pejabat eselon III. Mereka menyampaikan LHKPN untuk tahun pelaporan 2023.
"Jadi seluruhnya yang wajib lapor ada 265 orang pejabat, semuanya dipastikan sudah melapor," ulasnya.
Iwan menambahkan, penyampaian LHKPN ini juga harus tepat waktu. Ia menegaskan bahwa ratusan pejabat itu sudah menyampaikan LHKPN tepat waktu sebelum batas ditentukan.
"Kini kita tinggal proses verifikasi oleh KPK terhadap LHKPN tersebut," tutupnya.