Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat 6 Bulan Sebelum Penetapan Paslon Pilkada

Mendagri-tito-karnavian1.jpg
(Liputan6.com/Johan Tallo)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. SE tersebut ditandatangani di Jakarta, pada Jumat, 29 Maret 2024. 

Berdasarkan surat tersebut, pada poin pertama, Mendagri melarang kepala daerah untuk memutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Aturan ini berdasarkan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 



"Ketentuan sebagaimana dimaksud, berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota," ujarnya pad SE tersebut.

Selanjutnya, Mendagri juga memperingatkan kepada kepala daerah yang dimaksud apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Sedangkan sanksi bagi yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.