Curi dan Jual Mesin Air Tebu untuk Beli Sabu, Pelaku Diringkus Polisi di Pasar Bawah

Pelaku-pencurian-mesin-air-tebu.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria berinisial JP alias Joni (34) ditangkap polisi karena mencuri mesin air tebu di depan Warung Lotek, samping Pasar Ramadan, Jalan Bukit Barisan, Simpang Jalan Keliling, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Hari Zona (36) mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta akibat mesin air tebunya hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap JP pada Sabtu, 23 Maret 2024 di Pasar Bawah, Pekanbaru.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Dayat (DPO) dan telah menjual mesin air tebu tersebut di daerah Pasar Bawah dekat Jembatan Siak Leton 3 seharga Rp 150 ribu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa, 26 Maret 2024.



Lanjut Iptu Dodi, uang hasil penjualan tersebut digunakan JP untuk membeli paket sabu dan sisanya untuk membeli bensin dan makan.

“Dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika.  Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.