RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis Honda Beat di wilayah Kota Pekanbaru.
Dua tersangka inisial RE dan IS dalam melancarkan aksinya menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor.
Setelah pengaman kunci berhasil dibuka, pelaku membawa kabur sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah beraksi sebanyak sembilan kali di lokasi berbeda.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu buah magnet yang telah dimodifikasi.
“Kami sampaikan dalam aksinya pelaku menggunakan magnet untuk membuka tutup pengamanan pada sepeda motor,” jelasnya, Senin, 25 Maret 2024.
Iptu Rejoice menambahkan, tersangka IS merupakan residivis kasus curanmor dengan 30 kali beraksi.
“Tersangka IS merupakan residivis yang ditangkap pada 2018 dengan 30 TKP,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan lima unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 juta. Pelaku ini menargetkan sepeda motor Honda Beat, alasannya karena mudah untuk dijual,” tuturnya.
Saat ini, RE dan IS ditahan di Polsek Payung Sekaki untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP.