RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dimas Firnanda (25 tahun) meninggal secara tidak wajar di dalam Sel Tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Senin, 20 November 2023.
Dimas Fernanda merupakan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya.
Namun, sebelum dia diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri, Dimas Fernanda meninggal dunia pada 20 November 2023 dan diduga kuat, kematian Dimas tersebut tidak wajar.
Keluarga Penasaran Minta Ekshumasi Jasad Dimas
Pihak keluarga korban dan Istrinya masih tidak percaya dengan kematian Dimas serta alasan dari Pihak Polisi di Polsek Bukit Raya.
Pihak kepolisian mengatakan kalau Dimas meninggal karena terjatuh di Toilet hingga membentur kepalanya dan meninggal dunia.
Namun, saat akan memandikan jasad Dimas, Pihak keluarga korban menemukan banyak kejanggalan di tubuh Dimas. Pihak keluarga menduga kalau Dimas meninggal karena dianiaya.
Merasa penasaran, pihak keluarga meminta pihak kepolisian untuk melakukan Ekshumasi atau pembongkaran makam Dimas di TPU Muslim Medan Polonia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan perihal Ekshumasi terhadap jasad Dimas Firnanda tersebut.
"Benar, pembongkaran makamnya dilakukan Polda Riau Minggu lalu," singkat Kombes Asep, Selasa, 5 Maret 2024.
Selain itu, Ekshumasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor : LP/B/I/2024/SPKT/ POLDA RIAU, Tanggal 18 Desember 2023.
Proses Ekshumasi dilakukan di TPU muslim Medan Polonia, Sumatera Utara pada hari Minggu, 3 Maret 2024.
Kuasa hukum dari keluarga almarhum Dimas, Muhammad Abdu Harahap mengatakan, pihaknya mengikuti proses ekshumasi yang dilakukan Polda Riau di TPU Muslim Medan Polonia tersebut.
"Iya kita ikut menyaksikan, mendampingi pihak keluarga korban," ujar Abdu Harahap.
Istri Korban Diminta Uang oleh Penyidik Rp 4,7 Juta
Tidak sampai disitu, istri korban juga merasa ditipu oleh penyidik Polsek Bukit Raya.
"Pas dikabarkan meninggal, istrinya korban minta autopsi. Tapi penyidik Polsek Bukit Raya minta biaya sebanyak Rp 4,7 juta. Karena tidak ada biaya, maka istri korban diminta buat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi," sebut Abdu Harahap.
"Alasan penyidik kepada istri korban, Dimas jatuh di toilet dan sakit asam lambung," sambungnya.
Korban Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan
Muhammad Abdu Harahap menjelaskan, Dimas merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan. Dimana, ia menjual barang-barang bekas di sebuah toko audio yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
"Korban ini sebelumnya dibawa oleh bosnya ke Polsek Bukit Raya, karena telah menjual barang-barang bekas di toko itu. Kemudian dia ditahan disana pada tanggal 6 November (2023). Karena ditahan istrinya datang ke Polsek Bukit Raya," jelasnya.
Lebih lanjut, pada saat penahanan, ada hal yang aneh menurut Muhammad Abdu Harahap. Pasalnya, surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Polsek Bukit Raya, tertulis tanggal 8 November 2023.
"Kan ada yang aneh di sini, korban ditahan tanggal 6 November, tapi penetapan penahanan tanggal 8 November. Ini ada apa," lanjutnya.
Dijelaskannya lagi, saat ditahan, Dimas selalu menghubungi istrinya untuk mencari uang sebanyak Rp 10 juta. Setelah uang itu terkumpul, sang istri kemudian ke Polsek Bukit Raya.
"Korban minta uang Rp10 juta ke istrinya itu untuk uang damai, tapi malah ditipu. Karena uang itu akhirnya dipakai untuk tanda tangan kuasa kepada seseorang pengacara bernama Dodi Muktyadi," jelasnya lagi.
Korban Sebelum Meninggal Diancam Akan Sodomi dan Disiksa
Muhammad Abdu Harahap menerangkan, sebelum Dimas meninggal dunia, pernah mendapat ancaman sodomi dan siksaan. Hal itu diutarakan istrinya kepada kuasa hukumnya.
"Jadi sebelum meninggal, korban pernah menghubungi istrinya dari dalam sel tahanan. Saat itu korban meminta uang, karena korban dapat ancaman akan disodomi dan disiksa," terangnya.
"Siapa yang mengancam, ini yang kita belum tahu," pungkasnya.
12 Saksi Diperiksa dan Pelaku Penganiayaan Diduga Ada 5
Hasil Visum dari RS Bhayangkara mengungkap kalau adanya kekerasan akibat benda tumpul di kepala korban.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan kalau pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk dari pihak keluarga, tahanan lain dan polisi yang mengantarkan korban ke RS.
"Hingga saat ini, sudah ada 12 saksi yang diperiksa, termasuk keluarga korban, tahanan lain, dan anggota polisi yang mengantar Dimas ke RS Bhayangkara Polda Riau," ujar Kompol Indra, Jumat, 22 Maret 2024.
Lebih lanjut, Kompol Indra menjelaskan, bedasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, diduga ada 5 orang pelaku penganiayaan, termasuk teman satu sel korban.
"Kuat dugaan korban dianiaya oleh teman satu selnya. Dari hasil Visum terdapat kekerasan akibat benda tumpul di kepala korban," jelas Indra.
Indra menambahkan, dari keterangan saksi, terkuak penyebab penganiayaan diduga karena Dimas tidak sengaja memercikkan air kepada tahanan lain saat selesai mandi dan kemudian menginjak kaki salah satu tahanan.
Hal tersebut membuat para tahanan marah dan emosi terhadap Dimas hingga dilakukan penganiayaan.
Saat ini belum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
"Kami masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka. Kami ingin memastikan semua bukti dan keterangan saksi lengkap sebelum menetapkan tersangka," pungkasnya.
Pihak Keluarga Ingin Rekontruksi Kematian Dimas
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Abdu Harahap mengatakan pihaknya telah mendapat kabar dari penyidik Polda Riau terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Kami baru mendapat informasi dari penyidik, bahwasanya mereka akan melakukan gelar perkara minggu depan. Nanti pas gelar perkara itu kami hadir, istri almarhum juga hadir," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya nanti akan mengorek lebih jauh penyebab Dimas dianiaya. Pihaknya juga nanti meminta untuk dilakukan rekonstruksi.
"Kami tidak ingin berhenti sampai penetapan tersangka saja. Kami ingin tahu kenapa almarhum (Dimas) dianiaya dan siapa yang menyuruh. Kalau dugaan kami banyak. Tapi nanti akan kami buka setelah gelar perkara," ujarnya.