RIAU ONLINE, PEKANBARU-TA (23 tahun) tega menganiaya cewek yang dipesannya lewat aplikasi MiChat, FJP (22 tahun) usai melampiaskan nafsunya di salah satu hotel Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa 19 Maret 2024.
Usut punya usut, ternyata sang pria tak mampu membayar wanita malam tersebut. Kuat dugaan si pria juga dipengaruhi alkohol.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, lebam di bagian wajah, dan mengalami luka dibagian perut.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, seusai dilayani short time oleh korban FJP (22 tahun), pelaku hanya memberikan satu unit handphonenya kepada korban dengan catatan dua kali kencan.
"Korban menolak pembayaran dengan HP korban, dan menginginkan uang tunai Rp 500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar sesuai memasang bajunya," ujar Kompol Noak, Kamis, 21 Maret 2024.
Setelah memasang baju di kamar mandi, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher korban.
Korban yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.
"Korban kena sabetan pisau di perutnya dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban lalu berteriak minta tolong dan di dengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya," tutur Noak.
Seusai mendengarkan keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.
"Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung metamfetamin. Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP," pungkasnya.