RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polsek Bukit Raya meringkus sepasang pria dan wanita pengedar narkotika inisial OM dan NZ di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Keduanya dibekuk saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di kamar Hotel.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, berupa empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.
"Kita amankan keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Keduanya merupakan pengedar," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Minggu, 17 Maret 2024.
Ia menyebut, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di hotel Jalan Jenderal Sudirman ada transaksi yang mencurigakan.
Usai menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung memberitahukan kepada Kanit Reskrim, Iptu Lukman dan atas perintah Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil segera melakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial OM ditangkap di dalam kamar Hotel berikut barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet merk boss warna hitam miliknya.
"Disana ada 4 paket plastik kecil sabu yang diamankan. Pelaku OM mengaku bahwa sabu tersebut disuruh jual oleh teman wanitanya bernama Via. Kami langsung memburu Via," ujarnya.
Dalam waktu yang tidak berselang lama, polisi juga mengamankan pelaku NZ alias Via yang saat itu berada di sebuah supermarket, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru.
Setelah diinterogasi, Via mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial DS (DPO). Dia membeli sabu tersebut seharga Rp1,5 juta yang rencananya akan dijual kembali.
"Menurut pengakuannya kedua pelaku ini statusnya pacaran. Uangnya digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem," kata AKP Syafnil.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Selain sabu, ada uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan sabu serta dua unit handphone.