BNNP Riau Musnahkan Narkoba, Amankan 104,27 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Brigjen-Robinson-DP-Siregar.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kurun waktu dua hari.

Pada kasus pertama, BNNP Riau menangkap seorang pria berinisial RK di Jalan Pramuka Ujung, Pekanbaru pada tanggal 27 Februari 2024. Dari tangan RK, petugas mengamankan 71,45 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi, RK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZA yang diduga merupakan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru.

Pada kasus kedua, BNNP Riau menangkap dua orang pria berinisial FF dan RP di Kos Executive Jalan Dagang, Pekanbaru pada tanggal 29 Februari 2024. Dari tangan FF dan RP, petugas mengamankan 32,82 gram sabu.


Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan, kedua kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

"Kedua tersangka ini merupakan jaringan antar kota dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya," ujar Brigjen Robinson didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Charles Sinaga, Jumat, 15 Maret 2024.

Robinson mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada BNNP Riau jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

"BNNP Riau tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Riau dan akan terus melakukan pemberantasan secara masif," tegas Robinson.

Barang bukti yang diamankan, 104,27 gram sabu, 18 butir ekstasi, 3 unit ponsel, 1 unit ATM, 1 unit timbangan digital bersama 3 orang tersangka RK (35 tahun), FF (28 tahun) dan RP (25 tahun).

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.