Tempat Pijat Refleksi di Pekanbaru Dilarang Buka Selama Ramadan

Ilustrasi-pijat-refleksi.jpg
(Foto: Shutterstock via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat pijat kesehatan atau refleksi di Kota Pekanbaru ditutup selama bulan suci Ramadan. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, per tanggal 5 Maret 2024.

Muflihun mengimbau kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha. Tempat hiburan umum di antaranya Karaoke KTV, PUB dan klab malam atau diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasilitas hotel, ditutup selama Ramadan.

Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya, hanya boleh buka sesuai dengan ketentuan. Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Dirinya juga mengingatkan agar pengelola tidak menampilkan pertunjukan live musik selama malam Ramadan. Namun dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.



Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadan dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat. Restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal diperbolehkan buka selama Ramadan, dengan ketentuan.

Mereka bisa mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbeni (DFMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."

Pelaku usaha juga mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya.

Warnet game online dan playstation ditutup selama bulan suci Ramadan. Lalu kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memutar dan memperdengarkan lagu-lagu atau musik religi.

Segala bentuk pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru ini, dapat melaporkan melalui Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru lewat sambungan 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821.