RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mangkal di daerah Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Selasa, 20 Maret 2024 malam.
Pelaku berinisial RJ (28) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat 9,46 Gram.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Utama, Kelurahan Umban Sari sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, IPTU Santo Morlando memerintahkan anggota Opsnal melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 1 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.
“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kompol Jorminal, Kamis, 14 Maret 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan dari kantong celana pelaku ditemukan 1 bungkus paket kecil diduga sabu seberat 9,46 gram.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Dedek (DPO)," tambahnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutuk Kapolsek.