RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru memberi kelonggaran kepada pengelola restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru tetap bisa buka selama bulan Ramadhan 1445 H.
Meski begitu, tetap ada sejumlah ketentuan bagi pengelola selama buka saat bulan puasa. Pelayanan makan di tempat berlangsung pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB hanya bisa melayani pesan antar.
"Terkait restoran dan rumah makan tetap buka saat siang, tapi hanya bisa melayani pesan antar," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, Selasa 12 Maret 2024.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kota Pekanbaru. Kebijakan ini meliputi restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya.
Indra menambahkan untuk pengelola usaha snack atau bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan dengan tidak melayani makan di tempat atau hanya melayani pesan antar.
Kemudian, bagi pengelola usaha hidangan non halal dapat buka selama Bulan Suci Ramadan dengan sejumlah ketentuan. Usaha ini meliputi restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya.
Pengelola bisa buka setelah mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbeni (DFMPTSP). Pengurusan izin ini untuk mendapatkan spanduk bertulis "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."
"Pengelola mesti memasang spanduk di depan tempat usahanya, agar dapat dibaca dengan jelas. Kita tegas melarang untuk menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," kata Indra.
Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran dalam surat edaran ini ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Pengelola yang melanggar ke kebijakan dalam surat edaran bakal ditindak sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.