RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1445 Hijriah bernomor: 100.3.4.1/BKD/907 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto
Berdasarkan SE tersebut, ada penyesuaian jam kerja dan jam istirahat bagi ASN serta terkait pemakaian seragam dinas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, mengatakan SE ini sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta untuk Menjamin Keberlangsungan Penyelenggaraan Pemerintah.
Berdasarkan SE tersebut, aturan jam kerja bagi ASN, pertama bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin sampai Kamis dimulai jam 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara itu, khusus hari Jumat jam kerja dimulai pada jam 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin - Kamis dan Sabtu. Aktivitas kerja dimulai jam 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama Ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap.
Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.
Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.
SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin sampai Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap. Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.
Disebutkan bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN termasuk dalam hal pelayanan publik.
"Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," pungkasnya.(Advertorial Pemprov Riau)