RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru yang punya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 dengan besaran Rp 100.000 ke bawah bakal digratiskan. Stimulus PBB P2 kembali diberikan karena ada penyesuaian tarif PBB P2 dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyampaikan bahwa adanya stimulus untuk memberi keringanan kepada wajib PBB P2 di Kota Bertuah.
"Tahun ini pemerintah kota kembali memberikan stimulus, untuk memberi keringanan bagi wajib pajak setelah adanya penyesuaian tarif PBB P2," paparnya.
Ia menuturkan, pada tahun ini yang mendapat stimulus tidak hanya wajib PBB P2 yang nilainya Rp 100.000 ke bawah. Wajib PBB P2 yang nilainya lebih dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat potongan 85 persen.
Warga yang wajib PBB P2 nilainya Rp 500.000 hingga Rp 2 juta mendapat potongan sebesar 70 persen. Wajib PBB P2 yang nilainya Rp 2 juta hingga Rp 5 juta mendapat potongan pembayaran sebesar 33 persen.
Nilai potongan yang sama yakni 33 persen juga berlaku bagi wajib PBB P2 bernilai di atas Rp 5 juta. Ia menyebut sesuai kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun seluruh wajib PBB P2 mendapat stimulus.
"Jadi tidak cuma yang nilainya seratus ribu saja, tapi seluruh wajib PBB mendapat stimulus tahun ini," ujarnya.
Alek mengimbau masyarakat untuk membayar PBB lebih awal agar nantinya tidak terkena denda. Masyarakat bisa membayarkannya sebelum batas waktu pembayaran PBB P2 yakni 31 Agustus 2024.
Bapenda Kota Pekanbaru juga sudah membagikan sebanyak 238.973 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 238.973. Total potensi dari SPPT tersebut mencapai Rp 212 miliar.
"Kita lakukan peluncuran ini, agar wajib PBB P2 bisa membayarnya lebih awal, agar terhindar dari denda," tutupnya.