10 Ribu Pasang Sepatu, Pupuk dan Kain Batik Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Pekanbaru

Pemusnahan-barang-bukti2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLNE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekabaru bersama Forkopimda lainnya melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kamis, 7 Maret 2024.

Sejumlah pimpinan Forkopimda Pekanbaru ikut menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti perkara tersebut dengan cara dibakar dan ditimbun dalam lobang.

Untuk sepatu baru dan bekas, petugas Kejaksaan membakarnya dan ratusan karung pupuk ditimbun dalam lobang.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah, 10 ribu pasang sepatu baru dan bekas, lain batik seragam sekolah serta 335 karung pupuk.

Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan terakhir dalam penegakkan hukum yang harusnya dilaksanakan bulan Desember 2023 lalu.



"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan hidup tentang pemusnahan barang bukti ini."

"Sehingga kita menentukan lokasi pemusnahan ini jauh dari pemukiman masyarakat," ujar Asep Sontani, Kamis, 7 Maret 2024.

Asep juga menjelaskan kalau pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai Tupoksi Kejaksaan atas putusan atau Inkrah dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Jaksa selaku eksekutor wajib menjalankan dan melaksanakan putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.

Asep Sontani juga menjabarkan total barang bukti perkara yang dimusnahkan tersebut serta siapa pemiliknya dalam perkara yang telah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pemusnahan ini sudah seusai SOP yang berlaku. Kegiatan ini tidak lepas dari sinergitas dan kolaborasi kita semua," tutup Asep.