RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengambil alih kewenangan 11 KPU kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, sejak Selasa, 5 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Susanto, Rabu, 6 Maret 2024. Menurutnya, wewenang KPU kabupaten/kota tersebut diambil karena para pengurus atau komisioner di kabupaten/kota tersebut belum diresmikan.
"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 302 dari KPU RI tentang pengambilalihan tugas, kewajiban dan wewenang KPU kabupaten/kota di 11 daerah se- Provinsi Riau, maka kami mengambil alih tugas dan wewenangnya sejak 5 Maret kemarin," ujarnya.
Menurutnya, hanya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang tugas dan kewenangannya tidak diambil alih KPU Provinsi Riau.
Selain kabupaten tersebut, KPU kabupaten/kota lainnya sudah harus memiliki komisioner resmi untuk periode 2024-2029.
"Dikarenakan hingga 5 maret 2024 KPU RI belum menetapkan KPU Kab/Kota periode 2024 s.d 2029, maka sesuai keputusan KPU 302/2024, maka KPU provinsi melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan KPU Provinsi dan 11 KPU Kab/Kota se-Provinsi Riau," jelasnya lagi.
Lanjutnya, pengambilalihan tugas 11 KPU kabupaten/kota se-Riau tersebut dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji 11 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Disamping itu, menurutnya KPU Riau tetap melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi Pemilu 2024 yang direncanakan pada 7 maret 2024 di hotel Aryaduta Pekanbaru.
"Sambil berjalan, KPU Riau juga akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 7 Maret 2024 besok," pungkasnya.