(Kiri-Kanan), Kasubdit I, AKBP Boby Nasution, Dir Narkoba, Kombes Pol Manang Soebeti, Kabid Humas, Hery Murwono, Kasubdit V, Kompol Fajri saat ekspos Narkoba di Mapolda, Senin, 4 Maret 2024/Riau Online/Defri Candra
(Riau Online/Defri Candra)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Dumai melakukan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional, Senin, 4 Maret 2024.
Dari 13 orang kurir yang ditangkap Polda Riau, inisial A (36), M (32), L (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR(27), IS (29), RM (23), AS (29). Mereka mengaku dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, para kurir dan becak darat ini mengaku dikendalikan oleh Narapidana di Langkat, Sumatera Utara inisial NH," ujar Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
"Namun terkait keterlibatan Napi di Langkat akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Pengungkapan peredaran narkoba di Provinsi Riau ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai.
"Dari hasil pengakuan tersangka, mereka dapat upah Rp 6-10 juta untuk melakukan pengantaran dari Dumai menuju Sumatera Utara," terang Manang.
Kombes Manang juga menjelaskan, kurir narkoba yang ditangkap mengaku memasok peredaran narkoba di Lapas Langkat Sumatera Utara.
"Kurir ini menjemput barang haram tersebut di Dumai dan membawa ke Langkat menggunakan satu unit mobil. Namun mobil tersebut berhasil kita sita dan menemukan 15 paket besar berisi 15 Kilogram Sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi," tambah Dir Narkoba Polda Riau.
Awalnya Subdit I Narkoba mengamankan 4 orang tersangka diduga sebagai becak darat (kurir-red), Senin, 14 Februari 2024 lalu di Kecamatan Payung Sekaki.
Usai melakukan penangkapan terhadap empat kurir di Jalan Arjuna Pekanbaru bersama barang bukti, Polda Riau selanjutnya melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba lainnya.
"Tanggal 19 Februari, Polda Riau kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku inisial A, namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Dari rumah DPO tersebut, tim menemukan 448 gram sabu, 521 butir ekstasi dan happy-V 26," terang Perwira Bunga Melati 3 tersebut.
Kombes Nasriadi menjelaskan, pengungkapan terbesar Polda Riau bersama Polres Dumai terjadi pada hari Minggu, 25 Februari 2024.
Tim gabungan melakukan penangkapan 15 Kilogram Sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari dalam mobil milik pengedar narkoba inisial HA.
Pada hari Jumat, 1 Maret 2024, koordinator becak darat inisial HA diamankan Polda Riau bersama tersangka lainnya inisial DA, TA, LM, DA dan MA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, para pelaku mengaku diperintahkan oleh Napi di Langkat, Sumatera Utara menjemput barang haram tersebut," jelas Nasriadi.
Terkait keterlibatan Napi di Langkat tersebut, Pihak Polda Riau mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut .
"Sebanyak 13 orang kita amankan bersama 18,15 Kilogram Sabu dan 21.265 butir pil ekstasi."
"Pelaku akan disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.