Gembong Narkoba Mak Gadih Kembali Dibekuk Polres Inhu, Sempat Divonis Bebas PN Rengat

Ekspos-gembong-narkoba-mak-gadih.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, INHU - Nurhasanah alias Mak Gadih (65), gembong narkoba yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten, Indragiri Hulu (Inhu), pada Kamis 25 Februari 2021 lalu, kembali ditangkap.

Mak Gadih ditangkap Polres Inhu setelah dilakukan pengembangan terhadap seorang tersangka lainnya, Megawati alias Ega, karena diduga terlibat peredaran narkoba di Provinsi Riau.

"Tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, didampingi Wakapolres, Kompol Teddy, saat pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Inhu, Jumat, 1 Maret 2024.

Atas Informasi tersebut, AKBP Dody memerintahkan Kasat Narkoba dan tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Rabu, 28 Februari 2024.

Saat dilakukan pengintaian, tersangka Megawati alias Ega sudah berada di lokasi transaksi.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dalam dompet. Paket tersebut diakui pelaku didapat dari Hj Nurhasanah atau Mak Gadih," terang Dody.



Kapolres Dody mengakui pihaknya kesulitan menangkap Mak Gadih. Namun, akhirnya Polres Inhu berhasil menangkap Mak Gadih di rumahnya, Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih,” terangnya.

Saat penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih berupa 4 paket besar sabu seberat 4 kg, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.

Barang haram tersebut disembunyikan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari plastik. 

“Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya," tegasnya.

AKBP Dody menegaskan Polres Inhu tidak akan berhenti sampai di sini dan akan melakukan penyidikan lanjutan dengan penggunaan penerapan undang-undang pencucian uang untuk tersangka.

"Polres Inhu tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Inhu dan bagi para bandar kami akan kejar kemana pun dan sampai kapan pun," tegas Kapolres.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.