RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pendapatan daerah dari sektor retribusi persampahan ternyata masih jauh dari ekspektasi dalam beberapa tahun belakangan. Banyak potensi retribusi persampahan yang tidak terjangkau.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pun berencana mengubah mekanisme penarikan retribusi persampahan menjadi non tunai.
"Dari evaluasi kita, beberapa tahun belakangan retribusi persampahan jauh dari ekspektasi dan potensi yang ada. Maka kita ubah mekanisme penarikan retribusi," ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin 26 Februari 2024.
Awalnya penarikan retribusi persampahan dilakukan secara tunai oleh petugas. Namun mulai saat ini sudah berjalan proses penertiban administrasi terkait besaran retribusi.
Ingot memastikan pendataan sudah berlangsung karena jumlah wajib retribusi persampahan cukup banyak. Petugas yang datang nantinya cuma menyampaikan SKRD dan tidak memungut.
"Sosialisasi sudah mulai, disampaikan SKRD nya, petugas kita hanya menyampaikan SKRD dan mendata wajib retribusi yang belum terdata. Pembayaran non tunai," paparnya.
Besaran retribusi persampahan nantinya melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Adanya pembayaran non tunai untuk memastikan retribusi persampahan langsung masuk ke kas daerah.
"Kita berharap ini membangkitkan kepercayaan masyarakat, bahwa apa yang sudah dibayarkan itu pasti masuk ke kas daerah," sebutnya.
Ingot menilai, seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat tentu juga meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat secara rutin membayar retribusi persampahan.
Pihaknya sudah mencoba untuk mengurai permasalahan sampah yang ada selama ini. Ia menyadari ada beberapa persoalan sehingga membuat retribusi persampahan tidak mencapai ekspektasi.
"Proses pendataan ini sekaligus mendata potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi persampahan," akunya.