RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir, mengatakan pemungutan suara ulang bakal dilaksanakan di 14 tempat suara ulang (TPS) pada Sabtu, 17 Februari 2024.
“Besok, tanggal 17 Februari,” kata Ilham, Jumat, 16 Februari 2024.
Ilham menjelaskan pemungutan suara ulang dilaksanakan karena adanya kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih saat pencoblosan.
“Penyebabnya bervariasi, kalau tidak kesalahan KPPS-nya atau pemilihnya. Ada pemilih yang mencoblos dua kali, pemilih yang KTP luar Riau memilih di Riau itu tidak boleh, kecuali ada DPTB,” jelasnya, Jumat, 16 Februari 2024.
Selain itu kata Ilham, sempat terjadi konflik di TPS. Ada pemilih yang tidak terdaftar memaksa memilih di TPS.
“Dia memaksa ke KPPS sehingga konflik, KPPS mengalah dan diberikan memilih, ini bermasalah karena bukan pemilih di Riau. Selanjutnya karena kesalahan KPPS yang sebenarnya tidak dibolehkan hak memilih,” ungkapnya.
Adapun 14 TPS yang akan melaksanakan PSU, yakni:
1. Kota Dumai: 6 TPS
2. Kabupaten Bengkalis: 3 TPS
3. Rokan Hilir: 1 TPS
4. Kepulauan Meranti: 1 TPS
5. Indragiri Hilir: 1 TPS
6. Siak: 1 TPS