Polda Riau bersama Satpol PP Razia Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Polda-Riau-koordinasi-dengan-Satpol.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau melakukan razia Alat Peraga Kampanye (APK), Senin, 12 Februari 2024.

Razia APK ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kabid Penegakan dan Pengawasan Perda Satpol PP Riau, Fanloven mengatakan razia ini bertujuan untuk membersihkan APK yang masih terpasang di tempat-tempat terlarang, seperti di jalan protokol, taman, dan fasilitas umum lainnya.

"Pembersihan APK merupakan tanggung jawab dari Parpol Peserta Pemilu, tetapi dalam hal ini Satpol PP Prov Riau akan membantu Bawaslu Provinsi Riau," kata Fanloven.

Ia mengimbau kepada seluruh partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menyukseskan pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.



Razia APK ini melibatkan personel Satpol PP Provinsi Riau dan Bawaslu Provinsi Riau. Petugas menyisir berbagai lokasi di Kota Pekanbaru untuk mencari APK yang masih terpasang.

Hasil razia, petugas mengamankan ratusan APK dari berbagai partai politik. APK yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP.

Masyarakat diimbau untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang dan segera membersihkan APK yang telah terpasang.

Sementara itu, Aiptu Deddy Chandra berharap koordinasi ini dapat menunjang kerja sama antara Polda Riau dengan Satpol PP dalam hal menciptakan suasana yang sejuk dalam Pemilu 2024.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," tegas Aiptu Deddy.