Masyarakat Dua Kecamatan di Pekanbaru Akhirnya Terima Sertifikat Bidang Tanah

Penyerahan-sertifikat-tanah1.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Percepatan penyerahan sertifikat bidang tanah kepada masyarakat akhirnya tuntas. Warga Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Timur menerima sertifikat langsung pada Jumat, 9 Februari 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menyerahkan langsung sertifikat kepada masyarakat dalam Penyerahan Sertifikat Bidang Tanah Untuk Rakyat. Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung di Venue Wushu, Sport Centre Rumbai.

Para penerima sertifikat melakukan pengurusan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini. 

"Semoga sertifikat ini bisa bermanfaat bagi warga yang menjadi penerimanya," ujar Muflihun.

Dirinya menyebut bahwa bidang tanah yang sudah bersertifikat tentu lebih aman dan bisa menjadi jaminan. Maka pemerintah kota siap mendukung program PTSL. 



Hal ini, katanya, seiring untuk sertifikasi bidang tanah milik masyarakat. "Jangan sampai dimanfaatkan mafia tanah, karena tidak ada alas hak yang jelas," ulasnya.

Masyarakat pun diingatkan jangan sampai memakai sertifikat untuk mengajukan kredit ke rentenir. Warga bisa menjadikan sertifikat sebagai jaminan untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan yang terpercaya.

Dirinya menyadari bahwa masih ada permasalahan tanah di Kota Pekanbaru. Ia menyadari masih ada tumpang tindih alas hak bidang tanah masyarakat.

Muflihun mengapresiasi program PTSL yang digagas pemerintah pusat untuk menggesa percepatan administrasi dokumen tanah. Ia memastikan pemerintah kota mendukung percepatan sertifikasi bidang tanah.

"Tapi kita bersyukur dengan program ini kita secara bertahap bisa merapikan administrasi pertanahan di Pekanbaru," ulasnya.

Kepala BPN Pekanbaru diwakili Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Andrias menyampaikan bahwa jumlah sertifikat yang diserahkan pada kali ini sebanyak 1.200 lebih sertifikat bidang tanah.