RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli kepada istrinya Yuni Indah Lestari sejak November 2023 lalu kini makin tak jelas.
Korban, Yuni Indah Lestari yang memiliki bukti kuat Oknum Polisi melakukan KDRT. Seperti bibir robek setelah dipukul, serta beberapa luka memar dibagian tubuh lainnya.
Namun setelah membuat laporan di Polda Riau, kasus ini tak jelas sampai dimana. Bahkan Yuni menyebutkan kalau si oknum tersebut tidak ditahan Polda Riau meski sudah melakukan KDRT kepada Istrinya sendiri.
"Saya curiga si Oknum ini di back up (dilindungi -red). Masa sampai sekarang kasusnya tak jelas, saya butuh kepastian hukum," ujar Yuni, Rabu, 7 Februari 2024.
Lebih lanjut, Yuni juga mengatakan saat ini dirinya merasa takut akan ancaman dan teror yang diterima pihak keluarganya.
"Saya dan keluarga takut diteror setelah membongkar kasus KDRT dan menyeret kasus Suami saya ini ke Polda," terangnya.
Yuni berharap, Polda Riau terbuka tentang kasus KDRT yang dilakukan Suami Brigadir Rido Rouza Syadli anggota Samapta Polresta Pekanbaru.
"Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dengan se adil-adilnya. Si Oknum mendapat hukuman setimpal," pungkasnya.
Terpisah, Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto kalau SPDP-nya diterima pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 6 Desember 2023 lalu.
"No.Spdp/158/11/ Res 1.24/2023 tanggal 30 November 2023 dugaan kasus KDRT atas nama RRS, SPDPnya kita terima di Kejati Riau 6 Desember 2023 lalu," ujar Bambang.
Pihaknya juga telah menyiapkan dua orang jaksa penuntut umum pada kasus tersebut.
"Ada dua orang jaksa yang mengikuti perkembangan ini," tambahnya.
Sampai saat ini, Kejati telah mengembalikan berkas KDRT Oknum Polresta Pekanbaru ke Penyidik karena ada yang tidak lengkap.
"Berkasnya masih P-19 (belum lengkap-red)," pungkasnya.