Subdit Koordinasi Pengawasan Pengamanan Siber (Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan koordinasi dan pengawasan dengan BPKAD Provinsi Riau, Rabu, 31 Januari 2024/Dok Polda Riau
(Dok Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ditreskrimsus Polda Riau melakukan koordinasi dan pengawasan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Rabu, 31 Januari 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit II Subdit Koordinasi Pengawasan Pengamanan Siber (Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Riau, Aiptu Deddy bersama tiga orang anggotanya.
Sedangkan pihak BPKAD Riau diwakili oleh Kasub Koordinator Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), Yusmarta Pratama.
Aiptu Deddy mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir adanya penggunaan aset daerah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa aset daerah tidak digunakan untuk keperluan kampanye atau kegiatan lain yang berkaitan dengan Pemilu," ujar Aiptu Deddy.
Atas niat baik Polda Riau tersebut, Yusmarta Pratama menyambut baik kegiatan ini. Ia mengatakan, BPKAD Riau akan berkomitmen untuk menjaga aset daerah agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa aset daerah tidak digunakan untuk keperluan pemilu," kata Yusmarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD Riau juga memberikan data terkait aset daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi.
"Data tersebut nantinya akan digunakan oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.