739 Ahli Waris Keluarga Kurang Mampu di Pekanbaru Terima Santunan Kematian

Ilustrasi-warga-miskin.jpg
(Liputan6.com/Angga Yuniar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 739 ahli waris keluarga kurang mampu sudah menerima santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sepanjang tahun 2023.

Jumlah penerima santunan kematian tersebut berasal dari 757 berkas yang diajukan masyarakat. Sebanyak 350 berkas DTKS dan 389 Non DTKS. Sementara ada 18 berkas yang tidak layak sehingga tidak menjadi perhitungan.

"Ya tentunya berjalannya program ini pasti tidak dipungkiri banyak kendala dan permasalahan. Kami ingin program ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya karena program ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat," kata Kepala Dinsos Pekanbaru, Idrus, Kamis 25 Januari 2023.

Ia menyampaikan, Dinsos Kota Pekanbaru selaku organisasi perangkat daerah pengampu mengevaluasi program ini. Ada tim verifikasi santunan kematian yang dibentuk guna mengevaluasi dan koordinasi untuk menyempurnakan program santunan kematian ini.

"Hari ini kita kumpul tim verifikasi yang turun ke lapangan untuk meninjau calon penerima santunan kematian, apakah layak atau tidak, tepat sasaran atau tidak. Mereka inilah yang akan memverifikasi nya," lanjut Idrus.

Idrus menyebut, tim verifikasi santunan kematian Dinsos Pekanbaru berjumlah sebanyak 20 petugas. Mereka melaksanakan tugas di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan santunan Rp1 juta bagi warga Kota Pekanbaru yang meninggal dunia. Santunan kematian ini diperoleh keluarga masyarakat kurang mampu yang meninggal dunia.



Mereka yang tergolong masyarakat miskin tapi baru pindah dan belum terdaftar di Pekanbaru tetap berkesempatan menerima bantuan. Kemudian, orang yang tergolong miskin boleh mendapat bantuan ini walau tidak terdata di DTKS.

Idrus mengimbau agar masyarakat bisa memberi masukan kepada RT setempat agar mengajukan penerima DTKS. Mereka nantinya bisa membantu proses pendataan terhadap masyarakat miskin agar bisa dibahas dalam musyawarah kelurahan.

Pihak kelurahan bisa mengajukan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru perihal masyarakat yang belum masuk dalam DTKS. Ia menyampaikan, nantinya bakal mengajukan data tersebut ke Kementerian Sosial RI.

"Setelah namanya diajukan ke Kementerian Sosial, masyarakat tersebut punya kesempatan untuk mendapat bantuan sosial yang terdata dalam DTKS," paparnya.

Calon penerima bantuan juga bisa melaporkannya melalui RT, RW, lurah dan camat. Laporan tersebut nantinya bakal disampaikan langsung ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

Petugas Dinas Sosial nantinya melakukan verifikasi ke rumah warga miskin yang meninggal dunia. Tahapan verifikasi ini untuk memastikan bahwa keluarga dari warga miskin yang meninggal layak menerima bantuan ini.

"Kami juga lapor ke RT, RW, lurah dan camat bahwa warga tersebut layak menerima santunan kematian," jelasnya.

Proses pencairan dari santunan kematian ini paling cepat berlangsung satu hari saja. Santunan ini diharapkan bisa mengurangi beban warga miskin yang meninggal dunia.

Santunan ini bisa digunakan untuk biaya penyelenggaraan jenazah. Apalagi bagi warga miskin yang tidak tergabung dalam sosial kematian di lingkungannya.