RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Provinsi Riau Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau.
"KPU telah merilis jadwal dan zonasi kampanye melalui metode rapat umum di Provinsi Riau," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, Senin, 22 Januari 2024.
Sementara itu, hingga saat ini jadwal dan zonasi kampanye itu belum didaftar oleh peserta Pemilu ataupun partai politik (Parpol).
"Sampai hari ini belum ada peserta pemilu yang mendaftar akan melakukan rapat umum," jelasnya.
Menurutnya, jadwal kampanye Rapat Umum dimulai pada 19 Januari 2024. Sedangkan KPU Kab/Kota menetapkan jadwal dan titik lokasi kampanye rapat umum pada 20 Januari 2024.
Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan bahwa jadwal dan zonasi yang dirilis sudah dikoordinasikan kepada peserta Pemilu dan Forkopimda setempat. Sehingga, apakah caleg atau Parpol hendak menggunakan daftar dan zona yang sudah disediakan, adalah tergantung peserta Pemilu tersebut.
"Apakah jadwal kampanye Rapat Umum akan digunakan atau tidak, semua dikembalikan kepada peserta Pemilu 2024," pungkasnya.