Habis Hujan, Terbitlah Jalan Berlubang di Pekanbaru, Pemerintah Bisa Apa?

Jalan-rusak26.jpg
(Riau Online/Lukman Al Hakim)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru masih mengalami kerusakan. Kondisi ini semakin diperparah dengan curah hujan yang tinggi selama beberapa bulan sejak akhir 2023.

Ada sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan parah sejak akhir 2023. Ruas jalan tersebut yakni Padat Karya, Jalan Taman Karya, Jalan Purwodadi, Jalan Bangau Sakti, dan Jalan Kulim.

Ruas jalan rusak lainnya yakni Jalan Dharma Bakti hingga Jalan Sri Indra, Jalan Rambutan. Jalan Paus dekat Simpang Jalan Bandeng kondisinya juga masih berlubang.

"Memang sudah ada ditambal, cuma ada lubang cukup lebar di tengah jalan. Bahaya juga dilintasi saat musim hujan. Kami, warga berharap, bukan hanya sekadar tambal sulam saja, kalau bisa juga dilakukan overlay," ujar Dimas, warga Jalan Bandeng, Rabu 17 Januari 2024.

Hal sama juga dikeluhkan warga lainnya, Andra (36). Warga Kelurahan Tangkerang Barat itu menyebut bahwa kondisi jalan rusak menahun mestinya jadi perhatian prioritas pemerintah kota.

"Apalagi di jalan tersebut ketika jam sibuk banyak dilalui kendaraan, kami harap pemerintah bisa segera diperbaiki. Kasihan warga. Pemko jangan diam saja, karena bukan hanya Paus yang rusak," paparnya.

"Saat ini kan ruas jalan sudah jelas pembagiannya, mana jalan Pemko Pekanbaru dan jalan Pemprov Riau. Jadi, mestinya bisa lebih fokus dan gesit ya. Jangan menunggu sampai jalan rusak parah baru bergerak," sambungnya.

Ruas jalan tersebut hanya sebagian dari ruas jalan kota yang kondisinya rusak. Kerusakan jalan ini semakin parah lantaran sering tergenang banjir saat hujan melanda.

Baru-baru ini, warga juga dibikin gerah dengan kondisi Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru yang rusak parah. Apalagi kondisi jalan rusak berlangsung sudah setahun lebih.

Warga memasang plang 'Jual Jalan Cipta Karya' Pekanbaru lantaran kecewa dengan pemerintah yang tak kunjung memperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut.

Pada plang tersebut, warga menuliskan sindiran terhadap kondisi jalan yang tidak diperhatikan pemerintah. 'Butuh Bantuan Caleg' hingga 'Jalan Ini Sedang Diperbaiki, Tapi Boong', ditulis warga di plang tersebut.

Menurut warga sekitar, Niar, Jalan Cipta Karya sudah rusak sejak setahun lebih. Warga saat ini hanya memperbaiki dengan menimbun menggunakan material bekas sisa bangunan.

"Sudah lama rusak, setahun lebih, lubang besar, pernah di aspal tapi sebentar saja sudah rusak," kata Niar, Senin, 15 Januari 2024.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sendiri masih menginventarisir ruas jalan yang rusak. Mereka sudah melakukan rapat koordinasi untuk mendata ruas jalan mana saja yang mengalami kerusakan.

"Kita sudah menggelar rapat koordinasi terkait rencana menginventarisir kembali ruas jalan rusak," jelas Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah.

Menurutnya, rapat koordinasi ini dilakukan sebelum tim turun ke lapangan untuk menginventarisir kembali kondisi jalan di Kota Pekanbaru. Pihaknya tidak hanya sekedar mendata jalan rusak tapi untuk membagi beberapa kategori. 

Ada nantinya ruas jalan rusak berat, jalan rusak sedang hingga jalan rusak. Mereka bakal menindaklanjuti upaya perbaikan terhadap ruas jalan rusak tersebut.

"Kita tentu ingin tahu ruas jalan mana saja yang rusak berat, rusak sedang hingga rusak ringan," ungkapnya.

Pria disapa Edu menambahkan bahwa  pemerintah kota terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau. Ia menyadari sejumlah ruas jalan beralih status kewenangan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi. 

Puluhan ruas jalan sudah beralih kewenangan ke Pemerintah Provinsi Riau sejak 31 Oktober 2023 lalu. Ia mengatakan bahwa saat ini merupakan masa transisi alih kewenangan tersebut.

"Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi, terkait upaya perbaikan ruas jalan rusak," paparnya.


Edu memastikan pada tahun ini sejumlah ruas jalan rusak bakal diperbaiki sepanjang tahun 2024. Ruas jalan tersebut akan diperbaiki secara overlay pada tahun ini dengan anggaran Rp 15 Miliar.

"Tahun ini ada beberapa ruas jalan yang bakal kita lakukan perbaikan secara overlay, saat ini sedang proses administrasi," bebernya.

Terkait Jalan Cipta Karya, Edu menyebut bahwa jalan tersebut sudah alih kewenangan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi. Ia menyadari ini merupakan masa transisi alih kewenangan tersebut.

"Kami tidak ingin gegabah dalam penyampaian, namun kami pastikan pemerintah kota tidak tinggal diam. Kita berharap koordinasi saat ini bisa membuahkan hasil, agar jalan rusak di Jalan Cipta Karya bisa diperbaiki," tandasnya.

DPRD Minta Pemko Pekanbaru Lebih Serius Atasi Jalan Rusak

DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) lebih serius menangani persoalan jalan rusak di Kota Pekanbaru. 

Di samping itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Roni Pasla mengakui bahwa anggaran perbaikan jalan rusak untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru belum maksimal. Tahun 2024, anggaran perbaikan jalan rusak baru berkisar Rp70 miliar.

"Jalan rusak ini memang sudah sangat banyak. Kendala kita adalah anggaran yang terbatas karena yang menjadi perhatian pemerintah di sampingnya, ada kesehatan masyarakat, subsidi bunga bagi UMKM dan sebagainya," ujarnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Oleh karenanya, ia meminta kesabaran masyarakat terkait perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbaru. Menurutnya, DPRD Pekanbaru juga akan selalu mengawal pengerjaan jalan rusak agar terus dilakukan sepanjang tahun 2024.

"Kita juga meminta agar masyarakat memahami. Pengerjaan jalan rusak tidak bisa selesai setahun. Kita angsur-angsur (dengan anggaran yang ada) yang paling urgent," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong agar Pemko Pekanbaru bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemprov Riau. Sehingga, dalam pengerjaan jalan rusak tersebut, Pemko bisa mendapatkan bantuan.

"Kita juga mendorong Pemko untuk bekerja sama dengan provinsi, mungkin untuk mendapatkan bantuan keuangan atau semacamnya," paparnya.

Pengamat Nilai Perbaikan Jalan Rusak Harus Dimulai dari Drainase

Pengamat Perkotaan dan Kebijakan Publik, Ikhsan, menanggapi upaya Pemko Pekanbaru mengatasi jalan berlubang dan kian rusak karena hujan. 

Menurutnya, perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbaru harus dimulai dengan perbaikan sistem drainase atau saluran airnya.

Pasalnya, jalan rusak di Kota Pekanbaru satu di antaranya adalah akibat selalu tergenang air atau banjir apabila hujan turun. Genangan air tersebut menggerus aspal jalan sehingga terkikis dan berlubang.

"Pertama-tama perbaiki dulu saluran drainasenya. Karena mau di overlay atau tambal sulam, akan kurang efektif apabila terkikis air banjir terus menerus," ujarnya.

Menurutnya, penataan drainase harus dilakukan secara sistematis dan sesuai prioritas. Karena itu harus berpedoman pada Master Plan Pengendalian banjir yang sudah ada.

"Prioritas utama adalah pengerukan sungai dan saluran utama (primer, sekunder, dan tersier).  Sedimentasi yang tebal, pasir, sampah dan halangan2 di sepanjang saluran harus dibersihkan/diangkat keluar," jelasnya.

Anggaran untuk pembersihan saluran drainase atau sungai ini harus cukup signifikan besarnya. Karena angka (estimasi) bisa sampai Rp40- 50 milyar per tahun. Cukup realistis untuk kegiatan pembersihan ini, supaya hasilnya bisa dirasakan.

"Tahap ini, karena sangat urgen, lebih penting membersihkan saluran/sungai daripada membangun saluran/turap. Jalan-jalan yang rusak juga berkaitan dengan tidak lancarnya drainase di sekitar jalan tersebut. Karena, membereskan drainase jalan di tempat itu harus dilakukan terlebih dahulu, sebelum perbaikan jalan dilakukan, kalau tidak, jalannya akan rusak lagi tidak lama setelah diperbaiki, karena jalannya tergenang terus," pungkasnya.

Satlantas Polresta Pekanbaru Larang Truk Besar Melintas Jalan Kota 

Sementara itu, Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dinas Perhubungan terus gencar menyosialisasikan kepada pengendara truk besar untuk tidak melintasi Jalan Kota untuk meminimalisir kerusakan jalan.

Pasalnya, truk besar turut menjadi menyebabkan kerusakan pada jalan di Kota Pekanbaru. 

Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia kendaraan truk bertonase besar yang melintas di jalan dalam Kota Bertuah.

”Sekitar 1.368 lebih kendaraan bertonase besar mendapat peringatan agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan lainnya mendapat sanksi tilang,” ujar Kasat Lantas Polresta, Kompol Birgitta.

Selain itu, Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dishub rutin melakukan pengawasan terhadap truk bertonase besar masuk dalam kota. 

Bahkan, sejumlah petugas berjaga agar pengendara angkutan barang bertonase besar itu tidak melintasi jalan dalam Kota Pekanbaru.

Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak sopir truk yang membandel. Seperti di Jalan Riau Ujung dan Jalan Garuda Sakti Pekanbaru.

”Dishub mendata sekitar ribuan truk tonase besar sudah terjaring dalam razia gabungan sejak dua bulan terakhir kemarin,” katanya.

Pihaknya juga melakukan upaya persuasif agar sopir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah dipasang.

"Truk bertonase besar tersebut dilarang melintas masuk kota, mereka hanya diperbolehkan melintas dari pukul 22.00-05.00 WIB. Tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di luar jam tersebut,” katanya.

Ia tidak menampik saat ini masih ada truk besar yang nekat melintas di jalan dalam kota. Apalagi di ruas Jalan HR Soebrantas saat siang hari. Tak hanya merusak jalan, kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalu lintas lantaran ramai kendaraan.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar mengadukan kepada Dishub Pekanbaru jika melihat kendaraan truk bermuatan besar melintas dalam kota, saat siang hari hingga malam pukul 22.00 WIB.

”Masyarakat bisa mengadukan ke kami jika ada melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi. Kadang kita kucing-kucingan juga dengan truk ini,” katanya.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.