RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang remaja ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, setelah berkali-kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku, MFS yang masih berusia 16 tahun, mengaku sudah 12 kali melakukan curanmor di berbagai lokasi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka MFS dia sudah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi berbeda," ungkap Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, Kamis, 18 Januari 2024.
Kompol Oka mengatakan pencurian terakhir yang dilakukan MFS sebelum akhirnya ditangkap terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Korbannya merupakan seorang karyawan swasta yang saat itu memarkirkan kendaraannya di depan sebuah toko ponsel.
"Ketika korban sampai di parkiran, dia tidak melihat lagi kendaraan miliknya. Kemudian korban melihat rekaman CCTV yang ada di toko tempat korban bekerja. Korban melihat seorang pemuda yang tidak dikenal menggunakan jaket hoodie yang melakukan pencurian terhadap kendaraan milik korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut maka korban melaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
"Pelaku akhirnya bisa diamankan usai polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP juncto UU nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," tutupnya.