RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang anak tega mencuri dan menjual alat bantu kesehatan sang ibu untuk membeli narkoba. Pelaku, AP alias Agung (31) lantas dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah dilaporkan kakaknya, Widya Puspita.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, mengungkap bahwa pelaku mencuri alat bantu jalan dan kursi roda milik sang ibu. Alat kesehatan tersebut kemudian dijual dengan nilai total Rp 2,6 juta untuk memenuhi kebutuhan narkoba pelaku.
"Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda. Pelaku menjualnya lagi,” ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, dilansir dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Rabu 17 Januari 2024.
Sang kakak, Widya Puspita (34) kepada kepolisian melaporkan kehilangan sejumlah alat bantu kesehatan milik ibunya pada Rabu 3 Januari 2024 lalu, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rpr 2,6 juta. Pelaku juga diduga terlibat dalam kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lain sebelumnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Pelaku saat diinterogasi mengaku mencuri satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air, dari rumah orang tuanya.
“Pelaku menjual semua hasil curiannya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok,” ungkap Kapolsek.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku juga positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini pelaku telah diamanakan di Mapolsek Senapelan untuk proses lebih lanjut.