RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, wajah Kota Pekanbaru tampak semrawut akibat alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan di sejumlah lokasi.
Bendera partai politik bertebaran di penjuru Kota Pekanbaru. Seperti di median Jalan Jenderal Sudirman. Ada ratusan bendera partai politik caleg dari arah Purna MTQ hingga Jalan Kaharuddin Nasution.
Tak hanya merusak keindahan kota, atribut kampanye juga mengganggu pengendara. Bendera partai politik yang dipasang pada bambu kerap kali tumbang ke tengah jalan dan mengancam keselamatan pengendara.
Baru-baru ini, pengendara sepeda motor terjatuh dan ditabrak mobil akibat baliho yang roboh ke jalan. Pengendara wanita itu meninggal dunia pada Selasa 10 Januari 2024 lalu.
Dalam beberapa kali penertiban, Satpol PP melakukan pencopotan terhadap alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Meski telah ditertibkan, ada saja tim pemenangan kampanye caleg yang masih memasang baliho atau poster di tempat yang dilarang, seperti di pepohonan dan tiang listrik.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan atribut kampanye?
Berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut parpol, caleg, ada empat titik lokasi yang diperbolehkan memasang atribut kampanye.
Titik tersebut di antaranya yakni, simpang tiga arah Bandara SSK II (MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-pasar pagi Arengka, simpang lampu merah Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso sendiri tepatnya depan rumah duka.
Selain itu, atribut atau alat peraga kampanye tidak dibenarkan dipasang di median jalan, jalur hijau, pagar pembatas dan monumen, untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Pekanbaru.
Atribut kampanye juga tidak boleh dipasang di bundaran, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, taman kota, pohon pelindung, gapura, makam pahlawan, pagar dan halaman kantor Pemda, BUMN, BUMD, TNI, Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
Pemasangan atribut kampanye, seperti baliho juga diatur dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), yang menyebutkan bahwa beberapa alat peraga kampanye di tempat umum melieliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi alat peraga kampanye itu setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Selain itu, pada Pasal 36, PKPU yang sama, KPU juga telah menentukan lokasi yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye. Larangan pemasangan kampanye di tempat-tempat tertentu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
Atribut kampanye dipasang memang untuk menarik perhatian masyarakat terhadap capres-cawapres maupun caleg. Namun pemasangan atribut maupun alat peraga kampanye wajib memperhatikan aspek keamanan bagi masyarakat umum maupun pengguna jalan hingga tidak merusak keindahan kota.
Pemasangan atribut kampanye pun harus disertai dengan izin pemerintah daerah atau BUMD terkait, serta dilakukan secara mandiri oleh caleg atau partai politik pendukung.