RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam Rusli Ahmad atas tuduhan membuat surat dengan kop surat dan stempel palsu yang mengatasnamakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau untuk menggelar deklarasi dukungan kepada pasangan Capres Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menjelaskan bahwa PBNU telah membekukan kepengurusan PWNU Riau sejak Desember lalu. PBNU juga telah menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulaiman Tanjung menjadi karakter Ketua PWNU Riau menggantikan Rusli Ahmad.
Penunjukan Sulaiman sesuai dengan keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah pada 16 Desember 2023.
Akan tetapi, Rusli Ahmad masih membuat surat undangan dengan stempel dan kop surat palsu pada 7 Januari 2024. Surat bernomor 009/PWNU-Riau/01/2023 itu hanya ditandatangani Rusli. Dalam surat itu, Rusli mengundang pengurus PWNU Riau dan kiai NU untuk hadir dalam acara deklarasi dukungan pasangan Prabowo-Gibran, Rabu, 10 Januari 2024 kemarin.
"Surat undangan yang beredar dengan mengatasnamakan PWNU Riau yang ditandatangani Rusli itu tidak sah. PBNU menganggap Rusli telah melakukan tindakan brutal karena masih mengatasnamakan Ketua PWNU Riau. Menandatangani surat sendirian dan menggunakan kop surat dan stempel palsu," ujar Amin Said Husni dalam keterangannya yang dikutip dari NU Online, Jumat, 12 Januari 2024.
Amin Said menegaskan bahwa Rusli Ahmad tidak lagi menjabat sebagai Ketua PWNU Riau sejak KPU mengeluarkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dimana, Rusli Ahmad merupakan salah satu calon yang akan maju pada Pileg tersebut.
Menurutnya, NU memiliki panduan berpolitik yang diputuskan dalam Muktamar Ke-28 NU di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta pada 1989.
Panduan berpolitik tersebut wajib diperhatikan oleh warga Nahdliyin, diantaranya:
1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. Baca Juga Jejak NU Tinggalkan Politik Praktis dan Perkuat Khittah 1926.
2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita Bersama. Yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat.
3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.
4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika dan budaya yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil sesuai dengan peraturan dan norma-norma yg disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional, dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaqul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jamaah.
7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dengan dalil apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.
8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga Nahdlatul Ulama harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu' dan saling menghargai sama lain, sehingga dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dlm pembangunan.