Atribut Partai di Jalanan Makan Korban, Tak Ditertibkan?

Bendera-Parpol3.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bendera partai politik bertebaran di penjuru Kota Pekanbaru seiring bergulirnya kampanye Pemilu 2024. Namun sayang, sejumlah atribut kampanye tersebut terpasang di lokasi tidak semestinya.

 

Pantauan Riau Online, Jumat 12 Januari 2024, ratusan bendera parpol berjejer di median jalan Jenderal Sudirman. Bendera calon legislatif (caleg) juga berjejer di jalan arah MTQ dan Jalan Kaharudin Nasution.

 

Meski sudah dikeluhkan pengendara, bendera parpol belum kunjung ditertibkan. Padahal bendera yang dipasang pada bambu kerap kali tumbang ke tengah jalan dan mengancam keselamatan pengendara.

 

Baru-baru ini ramai di media sosial, pengendara motor terjatuh dan ditabrak mobil. Akibat dari adanya baliho caleg yang rubuh ke jalan, pengendara perempuan tersebut wafat pada Selasa 10 Januari 2024.

 



Dalam satu unggahan di akun instagram,

Tertulis "Innalillahi wainnailaihi rajiun, turut berbelasungkawa atas wafatnya saudari kami anggota Dewan Pramuka akt 52 SMK Tamtama Karanganyar."

 

"Itu kan sudah jelas berbahaya, apalagi kalau angin kencang bisa rubuh spanduk dan baliho itu. Kemana saja Satpol PP kok belum menertibkan? Tunggu lebih banyak korban?" kesal Mufti, satu mahasiswa perguruan tinggi swasta di Riau.

 

Berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang ada empat titik.

 

Titik tersebut di antaranya yakni, simpang tiga arah Bandara SSK II (MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-pasar pagi Arengka, simpang lampu merah Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso sendiri tepatnya depan rumah duka.

 

Selanjutnya untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, tidak dibenarkan alat peraga kampanye pada median jalan, jalur hijau, pagar pembatas, dan monumen.

 

Kemudian juga tidak diperbolehkan pemasagnannya di bundaran, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, taman kota, pohon pelindung, gapura, makam pahlawan, pagar dan halaman kantor Pemda, BUMN, BUMD, TNI, Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.