RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus phising dan ilegal akses crypto.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, pelaku bernama Donny Alven, telah melakukan perbuatannya sejak 2017. Tersangka melakukan phising dengan membuat link palsu agar bisa masuk ke akun crypto korban.
"Dari perbuatannya itu tersangka memindahkan koin crypto atau dompet digital para korban yang mengklik link palsu buatannya," ungkapnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Dirinya menambahkan, proses penangkapan terhadap tersangka Donny Alven, dilakukan oleh Subdit V atau Siber Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Fajri.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Komplek Damai Langgeng (Kota Pekanbaru)," sebutnya.
Dari penyidikan sementara, tersangka Donny Alven beraksi sendiri. Penyidik masih mendalami apakah ada jaringan tersangka di Riau atau provinsi lainnya.
"Sejumlah aset milik tersangka diduga hasil ilegal akses bernilai Rp 5,1 miliar. Jumlah itu sudah termasuk sejumlah rekening bank bernilai Rp 1,2 miliar," tuturnya.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya link mencurigakan di sejumlah akun media sosial.
Subdit Siber kemudian melakukan patroli di dunia maya sehingga menemukan link buatan pelaku.
Tersangka membuat link yang meniru link asli sebuah website crypto. Link itu seolah-olah itu terhubung dan ada perintah mengubah data serta password pemilik akun crypto.
"Penerima link yang ketakutan mengklik link lalu merubah data, perubahan ini masuk ke data tersangka sehingga bisa mengakses akun crypto korban," terangnya.
Tersangka Donny Alven kemudian memindahkan ke dompet digital miliknya. Hasilnya ini digunakan untuk trading sehingga tersangka bisa mengumpulkan pundi-pundi miliaran rupiah.
"Dari satu akun tersangka bisa mengumpulkan puluhan hingga ratusan juta," kata Nasriadi.
Kombes Nasriadi mengungkapkan, korban tidak hanya dari Provinsi Riau, tapi juga dari provinsi lainnya di Indonesia, bahkan dari luar negeri.
"Di luar negeri tersangka berhasil masuk ke suatu akun, di sana isinya para gamers," kata Dirreskrimsus Polda Riau.
Selain itu, polisi turut menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka. Di antaranya tiga unit mobil mewah, Jeep Rubicon, Range Rover Evoque dan BMW 320I.
"Rumah pribadi milik tersangka, 7 unit sepeda motor, laptop Asus ROG Zephyrus, handphone Samsung Galaxy Z Fold 4 dan 7 kartu ATM dari berbagai bank milik tersangka turut kami sita juga," jelasnya.