Anak Almarhum Polisi jadi Buronan Kasus Penikaman di Pekanbaru

Ilustrasi-penikaman.jpg
(Muhammad Faisall/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anak almarhum personel polisi di Riau terlibat dalam kasus penikaman yang juga melibatkan anak anggota DPRD Riau berinisial K.

Pemuda berinisial GRP itu merupakan putra dari Aiptu Ruslan, Bintara Unit (Banit) Provos Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah (Polda) Riau tewas ditikam oleh bawahannya, di SPN Polda Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 20 Desember 2022 lalu.

GRP bersama anak anggota DPRD Riau, DLY, dan seorang rekannya R, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi setelah menikam seorang pemuda berinisial Y, di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa, 17 Oktober 2023 lalu.

"Anak oknum almarhum polisi juga terlibat, inisial GRP bersama satu orang lagi inisial R," ujar Kuasa hukum korban, Donny Warianto, Selasa, 9 Januari 2024.



Sementara DYL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Polresta Pekanbaru, Senin, 8 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

"Terima kasih kepada Polresta Pekanbaru, Kasat Reskrim yang telah memprosesnya dan Polda Riau," tegas Donny.

Penahanan terhadap anak anggota DPRD Riau ini telah dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra. Kompol Bery mengatakan penahanan pelaku dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.

"Iya benar, pelaku sudah kita tahan," ujar Kompol Bery kepada RIAU ONLINE.