Warga Mengaku Dipaksa Dukung Capres 02 dan M Nasir: Jika Menolak Pangkalan LPG Kita Diblokir

Spanduk-yang-dipasang-dipangkalan-LPG.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemilik pangkalan gas LPG diduga mendapatkan pemaksaan untuk mengkampanyekan dukungan kepada Pasangan Calon Presiden (Capres) 02 dan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Muhamad Nasir.

Diketahui Nasir duduk di Komisi VII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup

Warga berinisial SQ mengatakan, pemaksaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp grup. Dimana, melalui agen-agen, pangkalan gas LPG harus membuat spanduk dan video dukungan, serta menghadiri acara kampanye yang bersangkutan.

"Ada pemaksaan melalui agen-agen kepada pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye mendukung Muhammad Nasir dan Capres 02 di Dapil Riau 2. Pemaksaan itu disampaikan digrup oleh oknum yang mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau," ujarnya.

Menurutnya, apabila menolak, maka oknum yang menyampaikan pesan tersebut mengancam akan memutuskan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.



"Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu. Hal yang diminta pihak pertamina itu memang sudah aturan yang harus kita ikuti. kami dari pihak agen juga mau tidak mau (memaksa) Bapak/Ibu untuk mengikuti aturan yang diminta tersebut. Jika tidak agen akan diblok dan imbasnya langsung ke pangkalan. jadi untuk itu mohon pengertian dan kerjasamanya ya Bapak/Ibu," ujar pesan yang tercantum dalam grup yang dimaksud SQ.

SQ menyebutkan, terkait hal ini pihaknya sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau. Ia berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga warga dapat memiliki kebebasan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

"Kita sudah laporkan beserta bukti-bukti video dan spanduk serta percakapan WhatsApp terkait pemaksaan dan ancaman itu," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution membenarkan adanya warga yang melaporkan dugaan tersebut. Laporan dugaan pelanggaran kampanye ini diterima Bawaslu Riau pada Kamis, 4 Januari 2024 kemarin.

"Iya memang ada laporan yang kita terima kemarin. Ada seorang warga yang melaporkan tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Riau," ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait laporan tersebut, Bawaslu Riau akan melakukan verifikasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

"Terhadap laporan ini kita akan lakukan pengkajian terlebih dahulu dan memverifikasi kelengkapan laporan terkait dugaan pelanggaran ini," pungkasnya.